Metode/Cara Membuat Catatan Kaki (Foot Note)
Catatan kaki adalah daftar keterangan khusus yang ditulis di
bagian bawah setiap lembaran atau akhir bab karangan ilmiah. Catatan kaki biasa
digunakan untuk memberikan keterangan dan komentar, menjelaskan sumber kutipan
atau sebagai pedoman penyusunan daftar bacaan/ bibliografi.
Catatan kaki dapat pula berisi komentar atas hal yang
dikemukakan dalam teks atau komentar yang apabila diletakkan dalam teks akan mengalihkan
alur penuturan;
Nomor catatan kaki dimulai dari Nomor 1 dan berurut hingga
akhir thesis;
Isi catatan kaki bisa berupa:
Contoh :
BUKU
Pengarang 1 sampai 3 orang:
- · Hilman Hadikusuma, Hukum Waris Adat, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003, hal. 23
- · Abdul R. Salian, Hermansyah, dan Ahmad Jalis, Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Teori dan Contoh Kasus, Kencana Prenada Media Group, 2005, hal. 25
Pengarang Lebih dari 3 orang:
- · Philipus M. Hadjon, et.al., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajahmada University Press, Yogyakarta, 1995, hal. 67
Kumpulan Karangan, cantumkan editornya saja:
- · Tim Lindsey, (ed.), Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, PT. Alumni, Bandung, 2006, hal. 28
Tidak ada Pengarang tertentu karena dikarang oleh badan,
lembaga, perkumpulan, perusahaan negara, dll:
- · Balai Kursus Pendidikan Dosen, Pelatihan Dosen AA, USU Press, Medan, 2004, hal. 3
Buku Terjemahan:
- · Hans Kelsen, Teori Umum Hukum dan Negara, terjemahan Soemardi, Bee Media Indonesia, Jakarta, 2007, hal. 299
Jurnal:
- · T. Keizerina Devi, "Perkembangan Hukum Perdata Sejak Masa Kolonial Sampai Kemerdekaan", Citra Justicia, Volume II No.2, Desember 2006, hal. 4